Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, kata menteri pada negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu agar kedua kalinya rabu 2012 untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sederat poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh pihak lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang dan simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau menjadi representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didiskusikan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tak bisa dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa di batam serta jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh untuk seluruh orang, sementara suara adzan hanya bagi pihak islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.