KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya kasus tindak pidana korupsi tenntang dugaan penerimaan kejutan pada proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah ada, tapi audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan bahwa dalam pekan ini kpk telah berencana agar bertemu dengan bpk, namun johan mengaku masih belum hapal objek wisata kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara serta berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan pada kaum tersangka persentasi hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan bahwa berkas-berkas daripada bpk yang belum komplit itu merupakan penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya sudah ada serta lengkap, maka kita akan lakukan penahanan, gamblang abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka baru tenntang kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk akan menetapkan tersangka baru.

menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk masih belum dapat mengambil langkah sebab baru selalu dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan dijadikan tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak yang lain dan ditentukan kpk menjadi tersangka di korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi dan mampu merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan serta kedudukan dan bisa membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa nilai kerugian negara pada proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.