Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama komplit yang tertera selama ktp elektronik, tak usah di fotokopi karena dapat menyebabkan kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama lengkap saja jika mau melamar kerja, tak usah pada fotokopi yang bisa merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, pada bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp dengan membeli card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus mampu menyiapkan card reader supaya mengatasi permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering dalam fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, tetapi tahun depan baru bisa dilakukan. sebab alat tersebut saat ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti yang rusak, 2014 masih dapat dilakukan perekaman sendiri, katanya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) sudah lalai pada pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya kepada umum larangan agar tak diizinkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka dan digunakan masyarakat. mendagri juga harus bertanggungjawab karena telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga tidak sulit rusak, kata dia.

jadi dalam keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. dan penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun mampu menggunakan e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, bila menggunakan nik saja tersebut wajib dilakukan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, bila data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, ujarnya menambahkan.