Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang lihat, juga tak adil.

seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu periode 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menyatakan vonis antara Salah satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum pada indonesia tebang lihat, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut sudah dianggarkan selama 2004, di empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu juga baru melayani tunjangan dan sama pada empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan telah membayarkan lagi biaya terhadap negara, adalah suatu kebohongan.

salah Satu dari 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tak diproses, meskipun masih mengembalikan uang pada 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyatakan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat tersebut ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum serta disebut ikut serta pada korupsi, kata dia hendak menjadi acuan supaya menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu merupakan terpidana, melalui hukuman bervariasi antara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, namun masih menanti salinan, katanya.

ia menyatakan di perkara kasus korupsi tersebut ke 23 pihak tersebut sudah tak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena segera membayarkan lagi tidak keliru masa ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, di keuntungan ini 32 pihak yang divonis pada pengadilan tipikor sudah telah mengembalikan, ternyata sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sampai diproses hukum, ujarnya.

sigit menyampaikan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tidak ikut ditentukan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku masih pikir-pikir. apabila para terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.